BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengakuan hak masyarakat atas lahan dan tanam tumbuh di dalam hutan selalu menjadi polemik. Saat ada konsesi masuk atas wilayah tersebut, seakan-akan menghilangkan atau menghanguskan apa yang sudah ddiusahakan secara turun temurun.

Hal ini yang menjadi kerisauan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng. Apa sebab? Di Provinsi ini, masih ada 512 desa yang masuk kawasan hutan. “Hingga saat ini di Provinsi Kalteng ini masih ada sebanyak 512 desa definitif tetapi statusnya masuk di kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan konservasi, bahkan ada yang hutan linndung,” kata Kepala Dishut Kalteng Sipet Hermanto, Selasa (7/3/2017).

Selama ini, Sipet mengaku sudah bermohon agar desa tersebut dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan, yaitu kepada pemerintah pusat selaku penetap tata ruang wilayah. Namun hasilnya, sampai detik ini belum ada perubahan status atas kawasan yang diatasnya berdiri desa tersebut.

“Saya usulkan agar di–inclave atau dikeluarkan dari areal hutan, agar kita bisa lindungi masyarakat termasuk hak-hak mereka, termasuk ganti rugi jika ada apa-apa,” kata Sipet. (M ROZIQIN/B-8)