BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil penipuan pembelian BBM senilai Rp2,9 miliar oleh tersangka Budi Santoso, PNS di Puskesmas Terawan, Kabupaten Seruyan ternyata sudah habis digunakan sehingga ia tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan pribadinya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Herry Setyawan, mengungkapkan hal itu kepada Borneonews, di Sampit, Kamis (9/3/2017).

Herry merinci, Budi Santoso menggunakan uang korupsi itu, di antaranya untuk membayar utang sebesar Rp1 miliar kepada H Zakaria, pemilik PT Bima Putraa, melunasi pembelian mobil Toyota Rush Rp49 juta, membayar DP serta rehab ruko di Jalan DI Panjaitan Sampit sekitar Rp260 juta. Lainnya, membangun ruko di Km 71 Sampit-Pangkalan Bun Rp60 juta, mengurus izin PT Duta Permata Sukses Rp40 juta, DP truk tangki Rp10 juta, mengurus perjanjian kerjasama dengan Eddy Zakir Rp125 juta.

Juga untuk renovasi rumah yang ditempatinya di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, perumahan Sawit Griya Residence sekitar Rp60 juta, membayar utang dengan Simon pemilik PT Libra Rp125 juta, pembuatan dermaga di Pelangsian sebesar Rp25 juta. Serta pembayaran angsuran mobil Honda Jazz Rp60 juta, pembayaran utang kepada Atok pengepul oli bekas di Sampit sebesar Rp450 juta, pembelian meja dan inventaris kantor sebesar Rp30 juta, pembelian perabotan rumah tangga Rp27 juta.

"Selain itu sisanya pengakuan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Herry Setyawan, Kamis (9/3/2017).

Dari sejumlah barang yang didapat dengan hasil kejahatannya sebagiannya sudah tidak dalam penguasaan tersangka lagi seperti ruko di Km 71 Sampit-Pangkalan Bun sudah ia jual dan mobil Rush ia serahkan kepada H Zakaria untuk membayar sisa utangnya.

Atas perbuatannya itu pria yang pernah bekerja di Dinas Kesehatan Seruyan ini dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dari catatan kriminalnya pada 2008 silam ia pernah dihukum 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Magetan atas kasus penggelapan. (NACO/N).