BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian kelapa sawit milik PT Tunas Agro Surya Kencana (TASK) yang menyeret 17 warga Desa Rubung Buyung sudah mendekati babak akhir proses persidangan. Jumat (10/3/2017), di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut seluruh terdakwa dengan kurungan 10 bulan.

"Terdakwa terbukti mengambil barang sesuatu milik orang lain yang bukan kepunyaannya dengan maksud untuk dimiliki sendiri,” kata JPU Dewi Khartika dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, hanya Luji Dewar yang menilai sudah sesuai. Sehingga dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya.

Sementara itu, 16 terdakwa lainnya memohon keringan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

”Mohon keringanan yang mulia kami punya tanggungan keluarga,” ujar salah satu terdakwa.

Ke 17 terdakwa itu sendiri yakni Luji Dewar, Yudistira alias Yudis, Kono, Lintar Satria alias Lintar, M Albar Sanjung, Ronald, Liuk, Wilopo, Hariyadi, Saipul alias Ipul, Gunawan, Sepri, Harli, Robby Rahman , Andre, Kardono dan Rodi Dewar.

Mereka tertangkap hampir bersamaan di kebun PT TASK, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/9/2016) pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing. Sebagai pendodos Yudistira alias Yudis, Kono, Lintar Satria alias Lintar, M Albar Sanjung dan Ronald.

Kemudian sembilan orang bertugas sebagai pengangkut buah yakni Liuk, Wilopo, Hariyadi, Saipul alias Ipul, Gunawan, Sepri, Harli, Robby Rahman dan Andre. Dua orang bertugas sebagai pembuat jalan yakni Kardono dan Rodi Dewar. Sedangkan Luji Dewar sebagai otak dalam kasus tersebut. Usai tuntutan itu Selasa (14/3/2017) mendatang sidang vonis akan digelar. (NACO/B-11)