BORNEONEWS, Sampit - Hasil penipuan yang dilakukan Norsepiyanti alias Yanti ternyata tidak hanya digunakan untuk umroh saja. Bahkan ada yang digunakan untuk membeli mobil dan membangun gedung sarang walet.

Kendati demikian, dia tidak mengetahui siapa saja korban yang menyita harta hasil tipu-tipunya itu. Sebab, setelah dilaporkan puluhan korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah itu, hartanya mulai disita korbannya.

Namun pada persidangan Senin (13/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit, sejumlah korban yang hadir langsung membantahnya. Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih itu menenangkan saksi agar tidak membuat keributan.

“Jangan ribut nanti mengganggu proses persidangannya,” tegas hakim kepada sejumlah korban yang hadir.

Selain untuk membeli mobil dan bangun rumah walet itu Yanti mengaku uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya. Hakim sempat tidak percaya, sebab kerugian korban cukup besar. Bahkan ada korban yakni bernama Rusmayana mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

“Jangan berbohong saudara (terdakwa) ini, terus terang saja. Saudara ini residivis. korban lain juga banyak yang melapor, jadi jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,” tegas hakim anggota, Ade Satriawan kepada terdakwa Yanti.

Tidak sampai di situ sejumlah korban yang hadir dalam sidang itu juga sempat mengucap kalau Yanti berbohong, apalagi setelah terdakwa mengaku korban dalam kasusnya itu hanya sekitar 10 orang saja. 

"Bohong dia itu Pak Hakim, banyak korbannya itu termasuk kami-kami ini,” sahut para korban. 

Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pekan mendatang, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Lilik.

Dalam kasus penipuan investasi bodong pupuk ini, pada 2015 lalu Yanti sudah dihukum selama 22 bulan penjara, setelah salah satu korban melaporkannya. Baru keluar ia langsung dijemput Polres Kotim dan kembali melanjutkan kasus berikutnya dengan korban lain yakni Rusmayana yang alami kerugian sekitar Rp4 miliar. (NACO/B-11)