BORNEONEWS, Sampit - Investasi bodong pupuk yang dilakukan Norsepiyanti alias Yanti hingga berhasil meraup untung miliaran rupiah, diakuinya turut dinikmati TT, suaminya. Tetapi, hanya Yanti yang menanggung perbuatan itu, sejak kasus ini dilaporkan pada 2015 silam.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/3/2017), Yanti seakan tidak ingin disalahkan sendiri. Menurutnya investasi bodong itu tanpa sepengetahuannya, setelah dia bekerjasama dengan Rabiatul Sadiah alias Imah.
“Saya tidak tahu kalau ini investasi pupuk bodong. Saya diajak katanya dia bekerjasama dengan distributor pupuk Aneka Tani. Dua tahun saya bekerjasama dengannya lancar saja, seminggu saya dikasih keuntungan Rp3 juta setiap satu truk pupuk dikirim. Modal awal saya kasih Rp29 juta dengan uang pribadi saya,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim.
Melihat kemajuan Yanti seketika, korban menurutnya satu persatu datang dengannya ikut investasi itu, Namun setelah uang korban disetorkan dengan Imah dengan jumlah yang begitu besar investasi itu mulai macet.
Sehingga warga Desa Sungai Paring itu mengatakan, yang banyak menikmati uang korban itu adalah Imah. Akan tetapi saat diminta hakim bukti semua itu, Yanti tidak bisa menjelaskannya.
“Alasan saudara (terdakwa) saja itu, kalau memang seperti itu hadirkan nanti saksi yang meringankan saudara,” tegas hakim kepadanya
Yanti sendiri tidak bisa lagi menyangkal. Bahkan ia mengatakan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya. Pekan mendatang JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. (NACO/B-11)








