BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau menyesalkan nihilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penangkaran walet selama ini. Karenanya, pihaknya akan segera membahas kembali persoalan pajak walet tersebut dengan harapan agar pengusaha walet membayar pajaknya.
"Seperti kita ketahui bersama PAD pajak penangkaran walet tahun 2016 ternyata nihil. Akan kita bahas ulang, kita rapatkan kembali agar pengusaha walet membayar pajak," tegas Bupati Lamandau, Marukan, Selasa (14/3/2017).
Dirinya menyebutkan, pajak yang menjadi potensi pendapatan daerah dari usaha walet setidaknya ada dua macam, yakni pajak hasil usaha penangkarannya, serta pajak bangunannya (PBB)
Marukan menyebutkan, sosialisasi terkait peraturan daerah tentang penangkaran walet kepada pengusaha sebetulnya sudah gencar dilakukan sejak awal tahun 2016 lalu. Tapi ternyata belum membuahkan hasil.
"Makanya kita cari caranya nanti saat dibahas dalam rapat," katanya.
Intinya, kata dia lagi, pemerintah saat ini berniat menggenjot potensi PAD dari sektor pajak, salah satunya usaha walet ini.
"Pengusaha walet harusnya membantu pembangunan daerah dengan sadar membayar pajak yang jadi kewajibannya. Jika dengan ketentuan yang ada sekarang dirasa berat, tidak menutup kemungkinan nanti aturannya direvisi agar besaran pajaknya dikurangi," kata dia.
Seperti diketahui, besaran pajak penangkaran sarang walet sesuai perda yang berlaku saat ini adalah 10 persen dari hasil penjualan sarang walet. Berdasarkan data, jumlah bangunan usaha walet di Lamandau sampai saat ini mencapai ratusan. (HENDI NURFALAH/B-11)








