BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 16 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, akhirnya dijatuhi vonis selama delapan bulan penjara. Mereka tampak pasrah dengan vonis itu meski sebelumnya sempat meminta hukuman seringan-ringannya atas kasus pencurian sawit di PT Tunas Agro Surya Kencana (TASK).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotawaringin Timur, yang sebelumnya menginginkan mereka dihukum 10 bulan penjara.
“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat tuntutannya,” kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (14/3/2017).
Para terdakwa dinilai terbukti mengambil barang sesuatu milik orang lain yang bukan kepunyaannya dengan maksud untuk dimiliki sendiri sebagaimana Pasal 363 KUHP. Sementara barang bukti sawit yang mereka panen itu dikembalikan kepada perusahaan sedangkan satu unit mobil Toyota Hilux dikembalikan kepada terdakwa Wilopo.
Ke 16 terdakwa ini sendiri yakni Yudistira alias Yudis, Kono, Lintar Satria alias Lintar, M Albar Sanjung, Ronald, Liuk, Wilopo, Hariyadi, Saipul alias Ipul, Gunawan, Sepri, Harli, Robby Rahman , Andre, Kardono dan Rodi Dewar. Mereka tertangkap hampir bersamaan di kebun PT TASK, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/9/2016) pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing. Sebagai pendodos Yudistira alias Yudis, Kono, Lintar Satria alias Lintar, M Albar Sanjung dan Ronald. Kemudian sembilan orang bertugas sebagai pengangkut buah yakni Liuk, Wilopo, Hariyadi, Saipul alias Ipul, Gunawan, Sepri, Harli, Robby Rahman dan Andre. Dua orang bertugas sebagai pembuat jalan yakni Kardono dan Rodi Dewar.
“Jalanis sisa hukumanya baik-baik di sana. Tersisa dua bulan saja itu, kan saudara (terdakwa) sudah menjalani enam bulan," kata hakim ke para terdakwa. (NACO/B-11)








