BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Seruyan nampaknya tidak main-main dengan pelaku pembakaran lahan. Seperti yang menjerat tiga perangkat desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan. Mereka dituntut berat oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp3 miliar.
Sontak saja setelah mendengar tuntutaan itu salah satu perangkat desa matanya langsung berkaca-kaca mengingat di luar dugaan mereka. Apalagi, beberapa kasus pembakaran lahan rata-rata pelakunya hanya dijerat dengan perda dan itupun hanya disanksi denda yang jika tidak dibayar diganti kurungan.
Tiga perangkat desa yang jadi pesakitan dalam kasus ini yakni Larus, Kepala Desa Tumbang Salau, Leno T perangkat desa dan Mawin Sekretaris Desa.
JPU membidik ketiganya dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
“Menuntut terdakwa Larus, Leno T dan Mawin dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Akwan dalam tuntutannya.
Diuraikan jaksa dalam tuntutanya, kejadian tersebut berawal pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa Tumbang Salau melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif untuk kelompok tani Batu Antang desa setempat serta pembuatan kandang ternak sapi dengan nilai Rp 421.987.346 yang dibiayai melalui APBDes, dengan menggunakan lahan seluas lima hektare.
Guna persiapan itu kades mengajak perangkat desanya untuk membakar lahan untuk kegiatan, hingga pada akhirnya pada 10 Juli 2016 dilakukanlah pembakaran tersebut, membuat lahan sekitar 2 hektare terbakar.
Apesnya ketiganya ditangkap aparat kepolisian setempat, karena pada saat itu memasuki musim kemarau dan ada larangan membakar lahan hingga ketiganya diproses secara pidana. (NACO/B-11)








