BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) M Taufqk Mukri menilai, Kartu Identitas anak (KIA) bagi anak berusia 0-17 tahun dan yang belum menikah merupakan identitas penting. Data kependudukan ini berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.
“Pemerintah merasa berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional guna mewujudkan hak anak,” terang Taufiq, saat Launching KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Kamis (16/3/2017).
Menurut Taufiq, selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, KIA nanti juga akan digunakan untuk berbagai macam keperluan bertransaksi ataupun pelayanan.
“Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan di Bank dan Pos, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit, pembuatan paspor, mengurus klaim santunan, mencegah perdagangan anak dan keperluan lain yang yang membutuhkan bukti diri," ucap Taufiq.
Taufiq menyampaikan, KIA akan diterbitkan Disdukcapil secara terus menerus. Pembuatan KIA tanpa dipungut biaya apapun, cukup membawa syarat yang sudah ditentukan.
“Saya meyakini dengan data kependudukan yang akurat , lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan akan mempermudah kita semua dalam membangun kabupaten Kotim yang lebih baik,” tutup taufiq. (NOOR ANNISA/B-5)








