BORNEONEWS, Sampit – Tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur Ahmad Yani mendesak polisi terkait penangkapan warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, untuk memproses PT Bumi Hutan Lestari (BHL) perusahaan yang disebutkan sebagai penadah sawit curian.

“PT BHL yang disebut sebagai penadah sawit curian itu juga harus diproses. Tanpa penadah masyarakat tidak bisa menjual hasil curian mereka,” kata Ahmad Yani, Jumat (17/3/2017).

Dilihat dari persidangan, Ahmad Yani menilai PT BHL sebagai penadah sawit curian itu juga tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Terdakwa Aldy alias Aal (24), Syamsudin alias Udin (44), Ibik (38), Hendri alias Indi (25) dan Mady (23) mengaku sawit yang mereka panen secara massal di PT Hutan Sawit Lestari (HSL) di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu ternyata dibeli penadahnya PT BHL.

Yani mengingatkan, jangan sampai ada diskirminasi dalam kasus ini. Aparat hanya menyeret masyarakat biasa saja, sementara perusahaan besar hingga kini belum jelas proses hukumnya. Dan jika tidak diproses sampai penadahnya, pencurian masih akan terus terjadi.

“Jika penadahnya diproses secara hukum saya yakin tidak ada lagi pencurian di sana. Mau dijual kemana hasil curiannya," kata dia.

Seperti diketahui, pemanen pada Oktober - November 2016 itu dilakukan terdakwa bersama-sama. Dari pengakuannya di persidangan Kamis (16/3/2017), sawit yang mereka panen berada di lahan plasma koperasi yang bermitra dengan PT HSL. Lalu kemudian ada yang dijual ke BHL. (NACO/B-11)