BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penusukan terhadap tiga pria di karaoke Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit beberapa waktu lau, Joko Baru alias Joko Tanung hanya dihukum lima tahun penjatra.
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hry Subekti, Minggu (19/3/2017).
Tersangka dikenakan pasal tersbeut karena telah melakukan penganiayaan terhadap tiga pria hingga membuat mereka mengalami luka. Tiga korban itu adalah Herianto mengalami luka di dada, Abdul Hakim di bagian kepala kiri serta pantat kiri, dan yang terakhir adalah Ardiansyah yang mengalamni luka di perut juga tangan kanan pada (29/12/2016).
Namun saat itu dia berhasil kabur dan ditangkap 2,5 bulan kemudian, Jumat (17/3/2017). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kotim. Dimana pada hari itu sekitar pukul 02.30 WIB, aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa Joko berada di rumahnya. Dan itu terlihat hanya beberapa menit sebelum dilaporkan.
Sehingga anggota Resmob Polres Kotim langsu mendatangi TKP, dan melakukan pengintaian. Setelah diintai cukup lama, pukul 06.45 WIB, aparat langusng menggerebek rumah tersebut dan ternyata memang benar joko ada di dalam
Namun saat polisi melakukan penggerebekan, ternyata Joko langsung kabur dari rumah itu. Polisi melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebutlah, polisi terpaksa menyerangkan timah panas ke arah kaki kanannya. Hal itu dilakukan agar pelaku tidak bisa lari jauh, hingga berhasil melepaskan diri.
"Terpaksa kami tembak, karena dia berusaha lari saat hendak kami tembak," terangnya. Setelah ditembak, Joko langsung jatuh hingga akhirnya ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








