BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kubu Syahrani Ambran bersikukuh tidak ingin mengikuti arahan Bupati Marukan yang juga disetujui Ketua DPRD Lamandau Tommy Hermal Ibrahim, untuk bersama-sama bersatu dan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulangan.
Arahan Bupati untuk RAT ulang itu padahal diamini kubu Daren Norviansyah, tetapi kubu Syahrani Ambran memilih memprosesnya di jalur hukum.
"Kami akan ambil jalur pengadilan saja. Karena dengan diminta RAT ulang apalagi dalam waktu dekat kami merasa kami ditekan, biar pengadilan saja yang menentukan," ujarnya.
Tak ayal, pernyataan kubu Syahrani inipun membuat banyak pihak kecewa, mengingat mediasi yang digagas pemkab dengan memanggil kedua kubu untuk bermusyawarah adalah sebuah upaya untuk Bahaum Bakuba (Musyawarah Mufakat) sebagaimana yang dijunjung tinggi masyarakat Lamandau.
Marukan bahkan berkali-kali mengingatkan agar langkah yang akan ditempuh kubu Syahrani tersebut dipertimbangkan dengan matang, tidak hanya atas dasar ego sendiri atau beberapa orang saja.
Terlebih, kata Marukan, koperasi Cipta Bersama merupakan sebuah wadah naungan dari ratusan masyarakat Nanga Bulik yang memiliki hak atas hasil pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan perusahaan di tiap bulannya, yang juga awalnya diperjuangkan sama-sama antara koperasi dan juga pemerinrah.
"Coba dipertimbangkan lagi, yang namanya proses pengadilan itu sangat melelahkan, waktu akan tersita habis, fikiran juga pasti. Coba bahaum (bermusyawarah). Tapi kalau tetap bersikukuh ya silahkan, itu hak kalian juga, " tukas Marukan. (HENDI NURFALAH/B-11)








