BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng meringkus enam karyawan PT TASK karena melakukan penggelapan kernel sawit di tempat kerjanya.
Mereka ditangkap di kawasan perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (16/3/2017).
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana melalui Kasubdit Jatanras AKBP DEvy Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Mereka sudah kita tahan. Mereka adalah karyawan PT TASK,” kata Devy, Senin (20/3/2017).
Ke-6 tersangka itu berinisial SP, BS, HT, ZA, AR dan MN. Satu di antaranya berinisial SP sebagai asisten manajer. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak November 2016 sampai Februari 2017. Kerugian PT TASK mencapai miliaran rupiah. (BUDI YULIANTO/B-6)








