BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dualisme kepengurusan di Koperasi Cipta Bersama yang akan berlanjut di jalur hukum membuat Pemkab Lamandau, mengambil kebijakan cepat yakni memvakumkan sementara koperasi tersebut dari segenap aktivitasnya hingga menunggu hasil pengadilan.

Pasalnya, upaya mediasi yang digelar pemkab ternyata tidak mencapai titik temu, karena kubu kepengurusan Syahrani Ambran, menolak tawaran Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang.

"Dengan terpaksa koperasi ini (Cipta Bersama) kami nyatakan vakum sementara. Tidak boleh ada aktivitas apapun oleh pihak manapun hingga adanya putusan pengadilan yang inkracht, karena saudara Syahrani Ambran dkk lebih memilih jalur hukum," kata Bupati Lamandau, Marukan, di akhir rapat, Senin (20/3/2017).

Langkah memvakumkan koperasi tersebut juga diambil bupati setelah pihaknya memberikan waktu selama hampir setengah jam agar kedua pihak berunding, namun kubu Syahrani kala itu tetap kukuh dalam pendiriannya.

Keputusan itu juga menjadi hasil akhir dari pertemuan yang ditandatangani bersama, serta juga wajib menjadi pegangan semua pihak termasuk pihak perusahaan selaku mitra.

Meski begitu, Bupati Marukan, Ketua DPRD Tommy Hermal Ibrahim, serta sejumlah pihak tetap berharap agar di luar forum mediasi itu, kedua pihak yang berbeda pendapat tetap menjalin komunikasi untuk menggagas kemungkinan tidak meneruskan persoalan sengketa kepengurusan di jalur hukum, karena dinilai justru akan lebih merugikan semua pihak. (HENDI NURFALAH/B-11)