BORNEONEWS, Sampit – Setia Wendy alias Wendy tidak menyangka harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, lantaran menuruti keinginan Adam yang ternyata melakukan pencurian sawit. Wendy harus berurusan dengan hukum lantaran mengangkut sawit curian.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (21/3/2017) diterangkan kasus yang menyeret warga Jalan Plangkong, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ini bermula pada Selasa (3/1/2017) lalu di mana terdakwa berencana ingin mengangkut sawit milik Openg.
Di perjalanan, terdakwa dihentikan oleh Adam memintanya untuk mengangkut sawit milik PT KMB di blok T02 Devisi I Estate BBGE, Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Awalnya terdakwa menolak dengan alasan sudah janjian dengan Openg mengangkut sawit Openg
Namun Adam terus membujuknya dengan alasan perlu uang untuk biaya sekolah anaknya, mendengar itu terdakwa tidak tega dan mengiyakannya, dengan janji akan diberi upah sebesar Rp150 ribu. Hingga keduanya menuju lokasi kejadian di mana buah sawit ditumpukkan.
Beberapa kali melintasi pos satpam keduanya meminta izin untuk masuk, hingga sampai di lokasi penumpukan sawit. "Adam turun dari mobil memuat buah tersebut,” terang jaksa.
Baru empat jenjang sawit itu dimuat dating petugas keamanan mengamankan mereka, hingga Wendy harus berurusan dengan hukum. Atas dakwaan JPU Wendy sempat ingin menanggapinya, namun menurut majelis hakim Puthut Rully itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.
“Nanti ada kesempatan saudara untuk menerangkan itu, saat ini apakah saudara keberatan atau tidak dengan dakwaan jaksa,” tanya hakim kepada terdakwa. (NACO/B-11)








