BORNEONEWS, Sampit - Taher (24) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sapri Admoko mandor PT Sarana Titian Permata (STP) III, Seruyan, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (22/3/2017) sore.
“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Muslim Setiawan dalam amar putusannya.
Warga asal Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 13 Oktober 2016 itu di Blok S37 PT STP III Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan 20 tahun penjara oleh, JPU Kejari Seruyan Imanuel, pada sidang sebelumnya.
Dalam vonis hakim diuraikan kasus itu berawal saat terdakwa berangkat dari perumahan karyawan di N48 kebun PT STP 3 Desa Pematang Limau blok Q41 untuk ikut apel pagi seperti biasa Sesampainya di lokasi, apel sudah selesai. Terdakwa kemudian menghampiri korban dan mendapat teguran.
"Kamu kalau terlambat terus tidak usah kerja di sini. Cari kerja saja di tempat lain. Kamu jangan membebani orangtua. Kasihan sudah susah kamu tambah jadi susah," kata korban sebagaimana fakta yang diungkapkan hakim dalam vonis itu.
Terdakwa pun kesal dan meminta agar korban mengeluarkan surat pengunduran dirinya, seraya meninggalkan lokasi itu dan pergi mengambil senjata tajam di rumah saksi Anjar. Saat bertemu korban di lokasi kejadian, terdakwa langsung menyerang dan membacok korban secara membabi buta hingga korban tewas dengan luka parah di bagian kaki, tubuh dan kepala. (NACO/B-11)








