BORNEONEWS, Sampit - Kasminto alias Ajha (20) membantah sebagai otak pelaku pencurian sawit di PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Sebaliknya, ia menuduh Pt, ABG 17 tahun, yang terlebih dahulu divonis hakim sebagai otak pencurian itu.
"Namun dia mengubah keterangannya saat di sidang. Ia menuduh saya mengajaknya. Padahal keterangannya di polisi ia mengaku sendiri yang mengajak saya," ujar tersangka saat pelimpahan Tahap II di Kejari Kotim, Kamis (23/3/2017).
Kepada JPU Kejari Kotim Laddy T, Ajha mengaku kejadian pada 2 Februari 2016 itu bermula saat ia mau berangkat kerja bersama Pt, saat diperjalanan Pt mengajaknya mengambil buah restan milik PT KMB saat melintas di lokasi.
Keduanya memasukan ke dalam pikap milik Ajha, sebanyak 65 jenjang berhasil mereka angkut namun saat akan keluar dari kawasan perusahaan keduanya dihentikan dan diserahkan ke Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dalam kasus ini Pt (berkas terpisah) sudah dijatuhi vonis selama tiga bulan, vonis itu ringan dengan pertimbangan terpidana itu masih di bawah umur dan baru pertama kali masuk penjara.
Sementara, tersangka Ajha dari catatan kriminalnya sudah dua kali masuk penjara.
Sebelumnya, ia berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus pembobolan rumah, saat itu Ajha masih di bawah umur. Ia divonis lima bulan dalam kasus tersebut. (NACO/B-5)








