BORNEONEWS, Sampit - Dua pencuri sawit di PT Maju Aneka Sawit (MAS) Estate Bakung Mas, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawarinhin Timur (Kotim), diringkus oleh satpam di perusahaan tersebut.
Mereka, Hendra alias Enong (44) dan Atoi (32), keduanya warga Desa Hanjalipan.
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (21/3/2017) dan diserahkan kepada kami pada Rabu (22/3/2017)," ujar Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng, Kamis (23/3/2017).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa buah sawit sebanyak 93 jenjang, sepeda motor, dan juga keranjang pengangkut buah.
Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika satpam di perusahaan tersebut berpatroli di lahan PT MAS Estate Bakung Mas, Desa Hanjalipann Blok Y - 108, Divisi D, melihat ada tumpukan buah kelapa sawit berada di pinggir jalan. Padahal blok tersebut Belum memasuki masa panen. Sehingga mereka mencurigai hal tersebut.
Mendapati hal tersebut, merekapun langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dan melakukan pengintaian di tempat tersebut, sekitar pukul 04.30 WIB. Namun tidak juga ada menemukan seseorang yang mencurigakan. Hingga akhirnya mereka menemukan sebuah pundok yang berada di sekitar Sungai Lais dan juga ada tumpukan buah sawit di tempat itu.
Sehingga merekapun melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang di tempat itu, yang ternyata merekalah yang melakukan pencurian. Hingga akhirnya kedua tersangka langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak Polsek Kota Besi.
"Untuk total kerugian yakni mencapai Rp2,6 juta," kata Sugeng.
Saat ini keduanya susah ditahan di mapolsek, guna penyidikan slebih lanjut. Dan mencari tahu apakah sudah lama melakukan pencurian atau hanya kali ini saja. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








