BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Apakah Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor Pajak? Jangan lupa, 31 Maret 2017 ini merupakan batas akhir pelaporan SPT.

Kalau belum, tenang. Kini, lapor SPT tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun. Anda bisa laporkan SPT di mana pun Anda berada selama terhubung dengan internet. Yup, lapor SPT kini bisa dilakukan secara online.

"Daripada ngantre di kantor pajak, ada cara yang lebih mudah dan santai untuk melaporan SPT yaitu e-filing. Ini adalah cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime," jelas Yolanda Sibarani, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun saat sosialisasi di Kantor Borneonews, Jalan Pangeran Antasari 40, Kamis (23/3/2017).

Ia bersama dua rekannya, Syamsul Bahri dan Sugeng Kurniawan menjelaskan cara melakukan pendaftaran e-filing, mulai dari cara mendapatkan Elektronik Filing Identification Number (EFIN) atau identitas wajib pajak hingga teknis mengisi SPT.

Menurutnya, cara melaporkan SPT tersebut sangat mudah. "Sambil nongkrong santai di cafe atau di rumah, akses saja website www.djponline.pajak.go.id ," jelasnya.

Tetapi untuk mendapatkan, EFIN wajib pajak bisa mendatangi KPP Pratama terdekat. "Tunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi bagi warga negara asing (WNA). Jangan jupa sampaikan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Ketarangan Terdaftar (SKT). Kemudian sampaikan alamat email aktif dan nomor handphone atau telepon yang dapat dihubungi," ujarnya.

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa dengan santai mengisi SPT secara online melalui e-filing. "Pelaporan SPT ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir 31 Maret," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)