BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara warga Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurah Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dengan pensiunan pegawai BPN Sampit Untung belum ada penyelesaian. Untung bahkan tidak bisa menunjukkan legalitas tanah yang diklaimnya.
"Kalau cuma mengaku begitu saja semua orang bisa. Mana legalitas tanahnya, alasan kelompok tani itu mengada-ngada saja," kata Samsul, tokoh masyarakat di sana, Jumat (24/3/2017).
Samsul mengatakan, pertemuan pada Kamis (23/3/2017) bersama pihak kelurahan, Untung hanya main tunjuk lokasi tanpa menyertakan bukti legalitas kepemilikannya. Hal itu memicu reaksi warga yang kesah atas sikapnya.
Warga juga, menurut Samsul, mempertanyakan pernyataan Untung yang mengaku sebagai ketua kelompok tani dan memiliki 200 anggota. Sebab, puluhan tahun ratusan kelapa keluarga km 18 di sana, tidak pernah melihat ada aktivitas kelompok tani tersebut.
"Rumah kami sudah berdiri puluhan tahun, kebun kami sudah besar. Bahkan, ada kebun sawit yang sudah dipanen diakui sebagai miliknya (Untung). Sementara dia mengaku memiliki izin garap lahan, hati-hati jangan sembarangan kami punya legalitas juga akan kami tuntut nantinya," tukas Samsul.
Menurut Samsul warga setempat sudah banyak yang emosi namun sebagian meredamnya. Warga tidak ingin menyelesaikan permasalahan itu dengan kekerasan. Tetapi mereka juga meminta Untung tidak seenaknya mengklaim tanah tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Sebelumnya Kamis Untung datang bersama beberapa orang menemui warga lm 18. Untung mengklaim tanah yang berbatasan dengan PT MAP (utara) hingga melebar ke Jalan Jenderal Sudirman (selatan), dan dari jalan masuk PT MAP (timur) di km 19 hingga sepanjang tiga kilometer ke PT NSP adalah miliknya. (NACO/B-11)








