BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, memusnahkan 291.104 batang rokok ilegal yang mereka sita dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kepala KPPBC TMP C Sampit, Hartono mengungkapkan, barang kena cukai (BKC) berupa tembakau tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2016 - Januari 2017. Sehingga semua rokok tersebut ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara.

“Semua BKC tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Penetapan pemusnahaan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun, Nomor : S-03/MK.06/WKN.12/KNL.02/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Sampit,” terang Hartono.

Barang bukti rokok kena cukai tersebut didapatkan setelah melakukan razia di sejumlah toko. Banyak peredaran rokok tersebut yang dijual bebas di warung dan juga distributor besar.

Walaupun sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak tersebut, dia meyakini masih banyak distributor besar yang memasarkan rokok kena cukai tersebut dan belum tertangkap.

“Kami masib belum menangkap distributor besarnya, karena mereka sangat lihai memasarkan itu. Dan bisa bersembunyi dari petugas,” kata Hartono.

Dengan adanya hal itu, Hartono berharap agar masyarakat baik itu pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)