BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, memusnahkan 291.104 batang rokok ilegal yang mereka sita dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kepala KPPBC TMP C Sampit, Hartono mengungkapkan, barang kena cukai (BKC) berupa tembakau tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2016 - Januari 2017. Sehingga semua rokok tersebut ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara.
“Semua BKC tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Penetapan pemusnahaan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun, Nomor : S-03/MK.06/WKN.12/KNL.02/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Sampit,” terang Hartono.
Barang bukti rokok kena cukai tersebut didapatkan setelah melakukan razia di sejumlah toko. Banyak peredaran rokok tersebut yang dijual bebas di warung dan juga distributor besar.
Walaupun sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak tersebut, dia meyakini masih banyak distributor besar yang memasarkan rokok kena cukai tersebut dan belum tertangkap.
“Kami masib belum menangkap distributor besarnya, karena mereka sangat lihai memasarkan itu. Dan bisa bersembunyi dari petugas,” kata Hartono.
Dengan adanya hal itu, Hartono berharap agar masyarakat baik itu pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)
Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DJBC Tindak 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Hingga September 2026
Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Bea Cukai Sampit Naik 98 Persen, Denda Capai Rp400 Juta
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…






