BORNEONEWS, Sukamara – Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengimbau aparatur sipil negara (ASN) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem online atau e-Filing, mengingat masa pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir di 31 maret 2017 mendatang.

“Saya berharap dengan masih adanya sisa waktu ini maka bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, karena pelaporan SPT merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak,” ucap Windu Subagio di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).

Munurut Windu, dengan adanya keterbatasan waktu yang diberikan maka setiap pegawai diharus segera menyelesaikannya terlebih pembayaran pajak. Ini dilakukan dengan sistem online sehingga tidak menyita waktu banyak, sebab bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

“Dengan taatnya aparatur negara dalam membayar pajak tentunya akan memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan harapan masyarakatpun mau membayar pajak, sebab ini adalah kewajiban setiap orang,” katanya.

Dikatakannya, dengan taatnya masyarakat Kabupaten Sukamara membayar pajak maka akan berdampak baik pada pembangunan karena dari hasil pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk anggaran pembangunan bagi daerah ini. (NORHASANAH/B-5)