BORNEONEWS, Sampit - Pemohon kartu identitas anak (KIA) sampai saat ini terus membludak. Bahkan, ada 14.000 pemohon yang saat ini sudah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur. "Kalau yang sudah tercetak itu 4.000 lebih, untuk pemohonnya banyak sampai saat ini sudah ada 14.000 yang belum tercetak," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Selasa (28/3/2017)
Marjuki menjelaskan, KIA merupakan program pemerintah pusat. Di Kotim, program KIA diluncurkan pada 16 Maret 2017 lalu. Disdukcapil menargetkan, jumlah anak yang memiliki KIA hingga Juli 2017 mendatang sebanyak 40.000.
Sistem jemput bola terus mereka lakukan di sekolah-sekolah, yang hingga kini didominasi oleh sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Baamang dan MB Ketapang. "Kalau kita tidak jemput bola seperti sekarang ini sedikit sekali pemohonnya. Bagi orang tua yang belum tahu ayo cepat urus KIA anaknya kita akan permudah," kata Marjuki.
Marjuki menerangkan, implementasi KIA ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA ditujukan kepada anak usia 0-17 tahun. KIA akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau ke puskemas. KIA juga setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya mereka berkewajiban memiliki KTP. (NACO/B-2)








