BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Eksekusi lahan seluas 100 x 75 meter di Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dijaga ketat oleh lima personel dari Polres Kobar. "Tanah ini milik saya secara legalitasnya diakui, mau saya ratakan untuk tempat usaha," kata Yoyok, Selasa (28/3/2017).

Sebelumnya, lahan yang kini sudah ditanami pohon kelapa sawit itu diklaim oleh warga, Yusriansyah atas dasar peta lahan. Bahkan ia nekat mematok lahan tersebut.

Saling klaim lahan itu kemudian semakin memanas dan sempat terjadi percekcokan antara dua pihak. "Kami datang untuk mengamankan proses eksekusi lahan ini," kata salah satu polisi bersenjata laras panjang.

Nampak dalam eksekusi tersebut, alat berat tengah meratakan lahan dari pohon kelapa sawit yang sudah ditanam pemilik sebelumnya. Yoyok, pemegang sertifikat lahan tersebut membeli lahan itu dari warga setempat lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM). (CECEP HERDI/B-2)