BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wajib pajak diarahkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filing sejak 2016 lalu. Namun, pada 2017 ini, masih banyak juga yang melaporkan SPT secara manual.
"Tahun lalu sebanyak 17.130 wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing dan 6.249 orang yang melaporkan SPT secara manual," jelas Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri kepada Borneonews, Rabu (29/3/2017).
Menurutnya, bila dilihat dari latar belakang profesi, yang melaporkan SPT melalui e-filing adalah aparatur sipil negara (ASN). "Karena memang ASN diwajibkan melaporkan SPT melalui e-filing. Nah, yang melaporkan SPT secara manual, mayoritas adalah pengusaha yang diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, karena pengusaha yang diklasifikasikan sebagai UMKM tentunya tidak memiliki staf khusus yang bertugas mengurus perpajakan. "Agar tidak bingung dalam mengisi SPT, biasanya mereka datang ke KPP Pratama Pangkalan Bun dan secara langsung dibantu staf kami untuk mengisi daftar isiannya," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








