BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Antrean wajib pajak yang menumpuk jelang masa penutupan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), memunculkan rumor bahwa pelaporan SPT bakal diperpanjang hinga 21 April.

Namun Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri belum bisa memastikan. Pihaknya belum menerima petunjuk dari Dirjen Pajak terkait perpanjangan waktu pelaporan SPT. "Hingga saat ini kami belum menerima petunjuk dari kantor pusat, apakah ada perpanjangan waktu pelaporan SPT atau tidak," ujarnya, Rabu (29/3/2017).

Terkait website www.djponline.pajak.go.id yang sering crash, menurutnya hal ini terjadi lantaran server e-filing sedang diakses oleh banyak orang di seluruh Indonesia. "Namun saat ini bila terjadi crash durasinya tidak terlalu lama, karena teknisi di pusat akan segera memperbaiki bila ada laporan dari daerah-daerah," jelasnya.

Tetapi, bila pada 31 Maret website tersebut tetap sulit untuk diakses, ia menyarankan agar wajib pajak langsung mendatangi KPP Pratama Pangkalan Bun untuk mengisi SPT.

"Karena untuk layanan e-filing, kita menggunakan dua cara, yaitu internet dan intranet. Jadi bila tetap sulit mengakses website pelaporan SPT melalui internet, maka masyarakat dipersilakan datang untuk melaporkan SPT melalui jaringan intranet khusus yang terhubung antara KPP Pratama di daerah dan kantor pusat," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)