BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tersangka penggelapan dana Koperasi Global Mitra Sejati, Supratman selakuketua dan Mubin menjani sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kapuas, Kamis (30/3/2017). Keduanya diduga menggelapkan uang simpan pokok dan wajib sekitar Rp100 juta lebih.
"Uang sebanyak itu dimasukan ke rekening pribadinya,"kata Aryo Wicaksono Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. Keduanya dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Penggelapan.
"Tuntutan kepada Supratman selaku ketua koperasi 1,6 bulan penjara, sedangakan bendahara sekitar 1 tahun penjara," tegasnya. (DJIMMI NAPOLEON)








