BORNEONEWS, Sampit – Tarliansyah alias Itay (34) dan isterinya Alumi (24) membantah memukul Mariyana hingga terjatuh. Bahkan, keduanya mengaku masing-masing hanya sekali memukul korban.
"Tidak sampai jatuh, saya mukul duluan, saya tunjuk mukanya," kata Itay dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketua Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Senin (3/4/2017).
Setelah itu, baru Alumi menyusul suaminya ikut memukul. Setelah dipukul Yana tetap duduk di atas kursi depan warung Endang.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 30 Desember 2016 di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Usai pemukulan itu wajah Mariyana mengalami benjol. Namun besarnya luka lebam yang dialami korban, terdakwa tidak mengetahui secara persis apa penyebabnya.
Bahkan, saksi Endang juga mengaku tidak melihat korban dipukul sampai terjatuh. Ia mengakui melihat Alumi dan suaminya sempat cek-cok dengan korban dan meminta mereka untuk bubar.
"Namun tiba-tiba saja korban datang habis nelepon polisi, saya diminta jadi saksi. Saya sendiri bingung, karena tidak melihat korban saat dipukul tapi disuruh jadi saksi," ujar Endang.
Mariyana, ibu kos terdakwa dianiaya setelah dianggap menuding Alumi kerap kali minta-minta kebutuhan rumah tangga hingga membuat Itay marah dan menanyakan kebenaran itu kepada Alumi. Mendengar itu Alumi marah dan langsung mendatangi Mariyana dan memukulnya. (NACO/B-5)








