BORNEONEWS, Sampit – Mahjuri, saksi pelapor Dedi Mukarramah, M Nasir dan Ahmad Mujiannur hingga sidang Rabu (5/4/2017) belum bisa penuhi panggilan JPU Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha, sehingga majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan meminta jaksa untuk kembali memanggilnya.
“Pekan depan kita panggil lagi, sampai sekarang justru saksi pelapor yang belum datang, hari ini tadi (Rabu.red) katanya dia lagi di Palangka Raya,” kata Made dibincangi Borneonews.co.id.
Mahjuri adalah ketua Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan saat ini, ia terpilih dalam rapat anggota luar biasa pada November 2016 lalu.
Ia menggantikan terdakwa Dedi, dan melaporkan mantan pengurus itu termasuk sekretaris M Nasir dan bendaharanya Mujiannur. Hingga menyeret ketiganya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan pemotongan iuran BPJS setiap anggota sebesar Rp66.800. Di mana jumlah anggota sendiri sebanyak 620 orang. Pemotongan itu dilakukan saat sisa hasil kebun (SHK) triwulan pertama dicairkan oleh koperasi yang bermitra dengan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) anak perusahaan Wilmar Group tersebut pada Juni 2016 lalu.
Lantaran tidak ada realisasinya hingga November 2016, pengurus baru melaporkan pengurus lama yang merupakan perintis koperasi itu. Dengan alasan merugikan anggota dan pemotongan itu dilakukan tanpa persetujuan rapat anggota. (NACO/B-5)








