BORNEONEWS, Sampit - Nyali M Ali Zabalnur alias Banoi, ciut saat warga mendatanginya, usai ia mengancam Mugi Darusman alias Ugi dengan sebilah parang. Ia sempat kabur dengan terjun ke sungai sebelum akhirnya diciduk polisi.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (6/4/2017), disebutkan tersangka, kejadian pada Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim bermula saat ia ke tempat pamannya terlebih dahulu menanyakan masalah pengrusakan kebun dan motor yang diserempet olah korban.
"Saat itu paman saya menyuruh menemui ketua RT untuk menyampaikan dengan Ugi soal pertanggungjawabannya," kata tersangka.
Bukan ketempat ketua RT setelah itu tersangka pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan menuju kediaman Ugi di Desa Jemaras itu, saat itu Ugi di depan rumahnya sedang memperbaiki truknya.
Dalam kondisi mabuk tersangka menanyakan soal pertanggungjawaban itu, tanpa menjawab Ugi menyerang tersangka dengan pipa besi namun ditangkis tersangka dengan parang yang dibawanya. Kemudian tersangka lari dan melemparkan parang yang dibawanya ke seberang jalan.
Sementara tersangka melarikan diri ke kebun masyarakat dan tidak berapa lama langsung pulang ke rumah, ia didatangi warga sekitar, namun ia kabur dari dapur rumahnya dan terjun ke sungai. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-5)








