BORNEONEWS, Palangka Raya - Ikhwanudin, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Daerah Kota Palangka Raya mengatakan ada empat sektor pajak dan retribusi yang mengalami peningkatan dalam capaiannya.
"Yaitu pajak dan retribusi hiburan, pajak dan retribusi restoran, pajak dan retribusi sarang burung walet dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ungkap Ikhwanudin kepada Borneonews.co.id, Jumat (6/4/2017).
Dikatakan, dalam sistem perpajakan selama ini dikenal dua sistem yang dijalankan. Pertama, sistem self assessment dan official assessment. Self Assessment yaitu menghitung sendiri kewajibannya sesuai jumlah penghasilan dan harga jual. Sedangkan official assessment yaitu pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti PBB, pajak air tanah, reklame dan lain-lain.
Khusus pajak serta retribusi barak dan sarang walet maupun pajak dan retribusi lainnya, adalah masuk dalam pajak self assessment.
"Contohnya pajak sarang walet. Meski hasil pajaknya masih sangat kecil namun sudah menunjukkan tren peningkatan. Di 2016 hanya mencapai Rp60 juta, tapi karena tampaknya meningkat maka untuk 2017 ini kita targetkan akan dapat mencapai Rp100 juta," tuturnya.
Begitu pula untuk pajak dan retribusi barak, Ikhwanudin meyakini akan dapat mencapai semua yang ditargetkan. Pasalnya rata-rata capaian pajak maupun retribusi sampai bulan Maret 2017 ini telah mencapai kisaran 17 dan 20 persen lebih. (TESTI PRISCILLA/B-6)








