BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menggelar perkara terkait pembunuhan terhadap Endrik Heri Suprastyo alias Unyil (27), di Mapolres Katingan, Minggu (9/4/2017). Anak muda itu ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Kasongan-Tumbang Samba, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG), Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (10/3/2017).

"Kasus pembunuhan Unyil ini terjadi sebulan lalu. Saat itu ada tiga orang pelaku, dua lainnya sudah diamankan di Mapolres Katingan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha.

Dua pelaku yang sudah diamankan, itu Rudiyanto (25), dan M Wahid Hasyim (26). Pelaku lainnya bernama Sule (26) sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Ivan menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan terhadap Unyil, berawal dari istri Unyil bernama Siti Nur Aini (23) mencari keberadaan suaminya (korban), Jumat (10/3/2017) menggunakan sepeda motor. Sekitar 200 meter dari rumahnya, Siti menemukan sendal jepit miliknya yang sebelumnya dipakai sang suami, tergelatak di atas jembatan arah Samba.

Siti kemudian pulang memberitahukan neneknya, lalu Siti mengajak neneknya itu untuk bersama-sama mencari keberadaan suaminya itu di sekeitar jembatan tersebut. 

Saat Siri dan neneknya itu berada di jembatan, sang nenek melihat sesosok tubuh manusia terlentang di bawah jembatan, yang belakangan diketahui, ternyata jazad Unyil.

Siti Nur Aini melaporkan kejadian itu kepada aparat berwajib. Saat kejadian para pelaku mendatangi korban menggunakan 2 sepeda motor, dan setelah sampai di TKP pelaku bertemu korban. Pelaku bernama RD (Rudiyanto) bersama SL (Sule) melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan pelaku lain bernama MWH (M Wahid Hasyimi) mengawasi sekitar TKP.

Kemudian pelaku membuang tubuh Unyil ke sungai kecil sebelum akhirnya ketiga pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, kemudian Polres Katingan melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap RD (Rudiyanto) ke Lamongan Jawa Timur bersama Intelmob Polda Kalteng, Polres Lamongan dan Polres Sidoarjo.

Saat itu polisi berhasil menangkap RD di rumah pamannya, sedangkan MWH diamankan di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. (ABDUL GOFUR/N).