BORNEONEWS, Palangka Raya - Berakhir sudah petualangan Jean Hendrik (26), warga Jalan Cendana Raya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penipu antarprovinsi ini, kini menjalani sidang kasus penipuan dengan merusak nama baik institusi hukum, di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa yang dituduh merugikan Maranata Halina sebesar Rp86,8 juta, dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairun Azhari melalui JPU Liliwati dari Kejari Palangka Raya, dalam pembacaan dakwaan di PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2017), menjelaskan, penipuan yang dilakukan terdakwa berawal pada sekitar Agustus 2016. Jean Hendrik menjalin pertemanan dengan korban Maranata Halina melalui media sosial facebook, menggunakan nama palsu Ayuditya Mahendra.
Dalam akun FB tersebut, Jean Hendrik mengatasnamakan anggota Polri yang berdinas di Medan, lengkap dengan foto profil berpakaian dinas Polri. Pertemanan berlanjut hingga saling bertukar nomor telepon, sampai saling mengutarakan isi hati, saling curhat.
Jean sempat bersiasat tidak menanggapi SMS dan telepon calon korbannya itu. Jean rupanya merancang tipu muslihat. Dalam rentang waktu September sampai Desember 2016, terdakwa mengaku kepada Maranata Halina telah melakukan tindak pidana penganiayaan, tetapi keluarga korban penganiayaan mau berdamai dan mencabut laporan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Mendengar keluhan terdakwa, korban akhirnya mengirimkan uang senilai yang disebutkan Jean, 28 September 2016, ke rekening terdakwa. Merasa berhasil, aksi Jean Hendrik berlanjut. Ia menghubungi Maranata, mengaku membutuhkan Rp20 juta untuk mengurus perkara di Kejaksaan dalam rangka pembebasan terdakwa.
Tanpa curiga, korban mengirimkan uang yang dibutuhkan Jean, 30 September 2016, serta Rp5juta, 6 Oktober 2016, yang diakui Jean untuk membayar hakim. Aksi Jean terus berlanjut, 1 November 2016, korban kembali mengirimkan uang Rp12 juta kepada Jean, dengan alasan untuk mengurus mutasi dinas ke Polda Kalimantan Tengah.
"Juga ada uang Rp3 juta untuk membeli tiket pesawat dari Medan ke Palangka Raya, dan tipu muslihat lainnya hingga korban mengalami kerugian Rp86,8 juta," urai Jaksa Liliwati saat membacakan dakwaannya.
Jean Hendrik menggunakan uang dari hasil memperdayai Maranata Halina itu, untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mengurus biaya dan belanja pernikahan terdakwa.
Maranata Halina ternyata bukan korban satu-satunya dari penipu asal Kampar, Riau itu. Dari hasil penelusuran petugas, aksi serupa telah dilakukan Jean sejak 2012 sampai dengan 2016, di Palembang, Jambi, Banda Aceh, Palu dan terakhir Kalteng. (IKA LELUNU/PPOST/N).








