BORNEONEWS, Puruk Cahu - Wakil Kepala Polres Murung Raya Kompol Zepni Azka mengatakan dengan adanya laporan warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung yang diduga dianiaya polisi saat diintrogasi terkait kasus pencurian sepeda motor akan segera ditindaklanjuti.

"Laporan atas nama ibu Arlena akan kami tindaklanjut sesuai prosedur dan bila terbukti akan kami beri sanksi," ungkap Kompol Zepni Azka, Rabu (12/4/2017).

Sanksi yang bakal diberikan bila terbukti adalah kurungan selama 21 hari atau dengan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk waktu pendalaman laporan, Zepni mengatakan tidak ada target kapan akan diputuskan dan tergantung hasil penyelidikan oleh Propam.

Diberitakan, Arlina pada Rabu (12/4/2017) siang mendatangi Sentra Pelayanan Propam Polres Murung Raya karena tidak terima adanya perlakuan dugaan penganiayaan terhadap anaknya Novan Elvansyah saat menjalani interogasi terkait kasus pencurian sepeda motor. (SUPRIADI/B-6)