BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan di Desa Kabua, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara Edi dan Mastur Ayan, Lusiah, Arbayah, Tina, Finah, Siti Hutami, Esah dan Sadariah terus berlanjut hingga ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Setelah Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan menjatuhkan NO pada November 2016 lalu.
NO adalah Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Juanda keluarga Mastur Ayan Cs didampingi kuasa hukumnya Fachri Mashuri, Kamis (13/4/2017), mengatakan, upaya banding dilakukan setelah putusan itu di NO majelis hakim. Di mana saat ini putusan itu masih berproses ditingkat banding.
"Sebenarnya dari tiga hakim ada satu yang memenangkan kami, dua hakim NO, karena ini majelis jadi puting akhirnya putusannya NO," kata Juanda.
Dikatakan Juanda Edy, pihaknya menggugat lantaran menjual tanah itu dengan perusahaan PT KMB, di mana Edy yang tak lain keluarganya sendiri itu mengurus SKT lahan seluas 3,5 hektar di Desa Kabua.
Oleh Kades setempat Sustanto dengan persetujuan Camat Parenggean Syamsudin Mulano diterbitkan SKT, padahal tanah itu sudah ada SKT atas nama pihak penggugat Mastur Ayan Cs yang diterbitkan pada tahun 1997. "Dan tanah itu dijual oleh Edy kepada perusahaan," ujarnya
Akibat perbuatan itulah mereka menggugat Edy, perusahaan, dan camat Parenggan. "Harusnya Kades dan Camat jangan menerbitkan SKT itu, karena di lahan itu sudah ada diterbitkan SKT," ucapnya.
Untuk mempertahankan haknya itu mereka melakukan upaya banding, terlebih saat ini lokasi itu sudah didirikan sejumlah bangunan. Sementara itu Yasmin kuasa hukum dari pihak tergugat mengaku akan melakukan upaya hukum juga.
"Kami juga melakukan banding, putusan itu di NO oleh hakim beberapa waktu lalu," tukas Yasmin. (NACO/B-5)








