BORNEONEWS, Kasongan - Perwakilan warga dari dua desa, yaitu Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan Desa Bangkuang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) akhirnya bertemu dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit pihak PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS), Kamis (13/4/2017).
Pertemuan itu difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dan dipimpin Asisten II Ahmad Rubama di ruang rapat bupati setempat.
Dalam kesempatan ini, Asisten II Setda Katingan, Ahmad Rubama mengatakan pihak PT WNS mampu mempertanggungjawabkan, demikian pula dengan keterangan pihak masyarakat.
Dalam kesempatan ini Ahmad Rubama meminta pihak perusahaan membeberkan dokumen kelompok tani yang selama ini menjadi binaannya kepada pemerintah daerah. Misalnya yang berada di wilayah kawasan A, H, B dan C.
"Keterangan perusahaan kalau PT WNS itu izinnya pada 2003 oleh Pemkab Kotim, sedangkan pemekaran Katingan menjadi kabupaten juga tahun 2003," kata Ahmad Rubama.
Sementara Camat Katingan Hilir Ardiansyah mengatakan secara administrasi kelompok tani di wilayahnya sampai saat ini tidak ada, apalagi ada kelompok tani asal Kotim yang masuk Kecamatan Katingan Hilir.
Sementara menurut pihak PT WNS, Meitin Alfun mengatakan perusahaan punya bukti kalau wilayah yang disengketakan masuk wilayah Kotim, selaku pemberi izin perkebunan.
"Kami minta menghadirkan kelompok tani yang kami bina selama ini. Sehingga nanti bisa dicek apakah kelompok tani ini memang legal atau tidak," ujar Meitin Alfun.
Purnadi, salah seorang perwakilan warga mengatakan jika sudah terjadi kesalahan birokrasi terkait perizinan. Sedangkan di lahan itu ada kelompok tani Katingan, yang disinyalir tidak mendapat konstribusi dari perusahaan.
Sebelumnya pada 3 April 2017 perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Katingan untuk berniat menggelar aksi demo damai terhadap PT Windo Nabatindo Sejahtera itu.
Saat itu Pumadi salah seorang perwakilan warga mengatakan untuk izin areal lahan pihak PT Windu Nabatindo Sejahtera itu adalah dari Pemda Kotim, namun ternyata perusahaan ini menggarap di areal wilayah Kabupaten Katingan yang tidak ada izinnya oleh pemerintah daerah.
"Maksud kami warga yang hendak menggelar demo damai itu meminta pihak perusahaan menyerahkan areal lahan yang digarap tapi tidak berizin itu kepada pemerintah daerah, atau solusinya juga perusahaan bermitra dengan masyarakat dalam memgelola lahan di luar izin tersebut," kata Pumadi. (ABDUL GOFUR)








