BORNEONEWS, Sampit - Noval, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor milik pengusaha bakso di Sampit, Sunaryanto akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Senin (17/4/2017) vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Menurut Muslim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang ia lakukan pada Sabtu (7/1/2017) lalu di Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari fakta persidangan terungkap, modus perbuatan terdakwa dengan cara berpura-pura membeli bakso di tempat korban, usai menyantap bakso ia meminjam sepeda motor Yamaha Xeon KH 4675 WF melalui Sumami istri korban.

Namun setelah dipinjamkan, bukannya dikembalikan ia malah menggadai motor itu kepada rekannya Saiful Rahman sebesar Rp2,1 juta, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama setahun. "Jangan diulangi lagi, bukan alasan butuh uang untuk biaya istri melahirkan," kata hakim kepadanya.

Mengingat saat memberikan keterangannya beberapa waktu lalu, warga Jalan HM Arsyad Sampit ini beralasan nekat menggelapkan motor korban untuk persiapan biaya bersalin istrinya. (NACO/B-10)