BORNEONEWS, Sampit - Kasus pemerasan terhadap seorang kontraktor yang dilakukan oleh salah seorang anggota LSM PPSDM bernama Dady (44) pada Selasa (28/32017) lalu, kini telah memasuki tahap satu.

"Untuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM sudah masuk tahap satu pada Senin (17/4/2017) ini," ujar Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Erwin Togar HS, Senin (17/4/2017).

Untuk kasus pemerasan tersebut masuk ke dalam pidana umum, sehingga tidak ada mekanisme yang ribet, dan hari ini (kemarin) sudah memasuki tahap satu. Untuk perkembangan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM PPSDM tersebut, hingga saat ini masih mengakui bahwa aksinya tersebut tidak ada campur tangan orang lain.

"Untuk perkembangan penyidikannya, tersangka masih bersikukuh pasang badan hanya melakukan sednirian. Namun nanti akan kita coba melakukan lidik lagi untuk perkembangannya," terangnya.

Sementara, tertangkapnya pelaku pemerasan bermula ketika ia mendatangi korban dan mengatakan proyek jalan yang dikerjakan mereka itu bermasalah. Dirinya juga mengancam akan melaporkan permasalahan itu kepada aparat.

Namun tersangka juga mengatakan bahwa hal itu tidak akan dilakukan, asal korban membayar uang Rp75 juta. Tetapi, korban saat itu tidak memiliki uang, dan hanya memiliki duit Rp15 juta.

Tetapi, sebelum memberikan uang tersebut kepada LSM itu, dirinya melaporkan tindakan tersangka kepada polisi. Barulah setelah itu dia memberikan uang Rp15 juta kepada Dady.

Setelah uang tersebut diberikan, polisi pun langsung mendatangi kantor LSM PPSDM tersebut. Pelaku pun dibekuk dengan bukti uang Rp15 juta itu di dalam amplop cokelat. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)