BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak lima narapidana (napi) anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Republik Indonesia (RI) yang menyatakan bahwa napi anak yang berada di daerah harus dipindah ke lapas provinsi. "Minggu depan rencananya akan kita berangkatkan ke Palangka Raya. Jadi nantinya untuk napi anak dijadikan satu di Palangka Raya," ujar Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Arief Gunawan, Rabu (19/4/2017).

Arief menjelaskan, pemindahan napi anak karena Lapas Palangka Raya juga telah mempunyai lembaga pembina khusus anak (LPKA). "Dalam perintah Menkum HAM itu, akan lebih baik untuk napi anak dikumpulkan menjadi satu di LPKA. Jadi, mungkin maksudnya nantinya agar lebih fokus dalam memberikan pembinaan," terangnya.

Saat ini Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun membina sebanyak 23 napi anak dari tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Namun, berdasarkan seleksi, hanya 5 orang napi di atas 1 tahun pidana (B1) saja yang dikirim ke Lapas Palangka Raya.

"Dari jumlah 23 napi anak, hanya 5 saja kita kirim, mengingat sisanya masih pidana ringan, ada yang sebentar lagi mau bebas dan ada yang masih menjadi tahanan," pungkasnya. (CECEP HERDI/B-10)