BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penganiyaan terhadap Mariyani yang menyeret tiga terdakwa Nurlina, Nandra dan Ridwan, berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (20/4/2017). Kali ini, hadir dalam persidangan Sukahar sebagai saksi.

“Yang pertama memukul itu saya lihat Nurlina, kemudian datang suaminya (Ridwan) dan Nandra. Korban luka di kepala, sekitar mata dan leher berdarah karena dicakar,” ujar Sukahar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Melihat, kejadian itu Sukahar langsung melerai, namun ketiganya masih melakukan pemukulan. Korban pun hanya mampu memberikan perlawanan seadanya. 

Mariyani yang tidak terima langsung melaporkan ketiganya ke pihak kepolisian.

"Saya tidak tahu penyebab perkelahian itu," ujar Sukahar.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa disebutkan kejadian pada Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 mess perumahan karyawan PT Agro Bukit, Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim itu berawal saat ada acara di sana.

Penganiayaan yang dilakukan setelah Mariyani ingin membalas Nurlina. Suami korban, Berto, sempat dipukul. Karena saat itu mereka dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras, terjadi perkelahian tersebut. (NACO/B-11)