BORNEONEWS, Sampit – Gugatan Ahmad Fauji, tersangka kasus dugaan korupsi tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sampit. Vonis telah dibacakan pada Kamis (20/4/2017) tadi di Pengadilan Negeri Sampit.
“Putusannya NO (tidak dapat diterima). Hakim beralasan dalam gugatan kami, Supangkat tidak masuk dalam tergugat di gugatan kami,” kata Yasmin kuasa hukum, Fauji, Senin (24/4/2017).
Fauji menggugat Chairul Kasim atas tanah yang sama-sama mereka klaim di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2,5 Sampit. Selain itu Fauzi juga menggugat Khong Ali Sugianto yang menjual tanah itu kepada Chairul dan BPN yang menerbitkan sertifikat milik Chairul.
Sementara itu Fauji sendiri menggugat dengan dasar sertifikat yang ia miliki, di mana tanah itu didapatnya dari Supangkat. ”Namun kelemahan kami tidak bisa menunjukkan surat-surat kami yang asli karena disita oleh Polda,” kata Yasmin.
Yasmin mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding. ”Tapi kalau surat Fauji yang kini disita Polda dikembalikan kami akan gugat ulang, karena putusan NO bisa digugat ulang atau banding, terkecuali ditolak tidak bisa gugat ulang,” tegas Yasmin.
Seperti diketahui kasus lahan yang diklaim Fauji dan Chairul di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2,5 Sampit ini harus menyeret Fauji, Darwami oknum pegawai BPN sebagai tersangka.
Ini karena ditemukan adanya bukti transfer dari Fauji kepada Darmawi usai Fauji menerima uang dari Setia Wijaya alias Yoyong yang membayar DPRp1,5 miliar untuk pembelian tanah tersebut. Namun saat proses balik nama berjalan, tanah itu diklaim juga oleh Chairul hingga akhirnya mereka saling lapor.
Fauji dan Darmawi harus terseret sebagai tersangka setelah dilaporkan LSM Balanga dan kuasa hukum Yoyong yang menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan Fauji kepada pegawai BPN lainnya yakni Melkianus. Saat ditelisik penyidik Polda dan Polres Kotim langsung menetapkan Fauji dan Darmawi sebagai tersangka. (NACO/B-10)








