BORNEONEWS, Muara Teweh – Meski telah ditutupi topeng, Rusminiati terus menundukan wajahnya saat dihadirkan pada pers rilis yang digelar Polres Barito Utara, Selasa (25/4/2017).

Perempuan 40 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya suaminya Danuri (52 tahun) hingga harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh.

Rusminiati diduga telah mencelakai suaminya dengan menggunakan palu godam yang sering digunakan untuk memecah batu.

Akibat perbuatannya, Rusminiati sangkakan Pasal 351, Ayat 2, KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan tersebut dilakukan lantaran dia sakit hati selama tujuh tahun berumah tangga sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami. Bahkan, ia juga tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya.

Sakit hati tersebut lalu dilampiaskan Rusminiati pada Jumat (21/4/2017) dengan menganiaya suaminya sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka Jalan Kandui–Muara Teweh, Km 3, RT 04, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.

“Pada saat pulang dari acara di desa tersebut, Rusminiati dan Danuri langsung beranjak pergi tidur. Saat itu tersangka mematikan lampu. Tidak lama kemudian tersangka mengambil palu yang ada di rumah dan memukul korban hingga mengalami luka di kepala dan wajah," tutur Kapolres.

Setelah beraksi, tersangka lalu beralibi bahwa dirinya dan suami dianiaya pencuri. Namun, polisi gabungan anggota Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Gunung Timang, tidak menemukan adanya bukti bahwa kediaman Rusminiati dimasuki pencuri.

Petugas bahkan menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka. Berupa baju daster perempuan dengan becak darah, satu sprei yang juga berlumuran darah, dan jejak kaki kecil yang diduga telapak kaki perempuan.

Berbekal bukti tersebut yang kemudian dilengkapi dengan keterangan Rusminiati yang sebelumnya hanya berstatus saksi, serta korban, polisi lantas menetapkan perempuan 40 tahun itu sebagai tersangka. Rusminiati pun akhirnya mengakui bahwa dirinyalah pelaku penganiayaan terhadap Danuri. (RAMADHANI/B-3)