BORNEONEWS, Muara Teweh – Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Sanarudin (56), bapak kandungnya sendiri, Muhlis (29) harus menerima ganjarannya. Yakni dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 2 acaman hukuman lima tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan bera tersebut terjadi di rumah Sanarudin yang berada di Rt 02 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru pada Senin (24/4/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik, Selasa (25/4/2017) mengungkapkan bahwa, kasus terebut dilatarbelakangi oleh minuman keras (Miras).

Akibat pengaruh miras tersebut, hingga menyebabkan Muhlis teganya memukul bapaknya sendiri hingga korban mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian wajahnya. Tersangka telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali. “Penganiayaan ini yang terparah, kata tersangka kepada saya saat diintrograsi” ungkap Kapolres Barut AKBP Tato P Suyono kepada Borneonews, Selasa (25/4/2017).

Ia juga mengapresiasi, aksi warga yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. “Saya mengapresiasi warga Jingah yang tau hukum, sehingga pelaku tidak dihakimi oleh warga,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-8)