BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perusahaan Perkebunan Sawit PT Global Agung Lestari (GAL) diduga merampas lahan warga dengan dalih membangun hutan plasma di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

Awalnya sebelum hutan plasma digarap, PT GAL dalam sosialisasinya berjanji membagi hasil ketika tanah warga di wilayah setempat telah menjadi hutan plasma. Namun, dari 2009 hingga sekarang, belum ada kejelasan mengenai pembagian hasil, sedangkan hutan plasma sudah berjalan.

Dalam pembangunan tersebut, pihak PT GAL meminta agar seluruh masyarakat yang berjumlah kurang lebih 3.000 kepala keluarga (KK) untuk mengumpulkan sertifikat tanah asli dalam realisasi pembangunan hutan plasma kepada pihak penitipan koperasi. Ternyata sertifikat tanah milik warga dimasukan ke Bank atau digadaikan oleh pihak PT GAL.

Akibat kurangnya pengetahuan masyarakat, tanpa disadari tanah milik warga diserobot pihak PT GAL dan hanya tinggal 128 warga yang belum menitipkan sertifikat tanahnya kepada pihak koperasi.

Narasumber kuat yang mengetahui seluk beluk PT GAL dari awal terbentuk hingga sekarang , Nijar (60) mengatakan, dirinya bersama warga akan melaporkan kecurangan PT GAL ke Polres Kapuas.

“Saya meminta hak kami selaku orang asli di sini, sampai mati saya akan perjuangkan karena saya memiliki bukti yang sangat sangat kuat yaitu dua berkas perjanjian PT GAL dan akan saya paparkan di Polres Kapuas,” ungkapnya, Rabu (26/4/2017)

Sepengetahuannya, ribuan sertifikat yang digadaikan PT GAL sudah dicairkan dengan nominalnya Rp356 milliar. Namun, warga tidak tahu uang tersebut untuk apa, karena mereka tidak mendapatkan apa-apa.

“Kami merasa dibodohi selama delapan tahun ini, kami sudah miskin dan sekarang tambah miskin gara gara PT GAL. Perlu saya tambahkan, kawasan hutan plasma tersebut, masuk dalam wilayah hutan lindung. Saya tidak mau tahu, saya akan perjuangkan sampai mati hak kami,” tegasnya.

Selain masalah itu, Serikat PT GAL Samsuri juga membeberkan, PT GAL juga tidak memenuhi kewajibannya untuk menjamin kesehatan para pekerja. Asuransi kesehatan senilai Rp 50 juta juga tidak pernah dibayarkan terhadap kecelakaan yang dialami para pekerja di lapangan.

“Kami juga memiliki rekan yang meninggal saat melaksanakan tugas di lapangan, namun asuransi tidak pernah ada dan santunan tidak seperserpun diterima oleh keluarga korban. Apa seperti ini kebijakan perusahaan, mana janjinya, kami mati sekalipun tidak diperdulikan,” cetusnya.

Lebih dalam, Herman staf PT GAL yang mengalami patah kaki saat melakukan pekerjaan membenarkan, saat mengalami kecelakaan, dirinya tidak mendapatkan uang asuransi yang dijanjikan PT GAL.

“Kenapa seperti ini, saya meminta keadilan. Tolong kami, yang membuat hati saya hancur, istri saya meninggal saat merawat saya, karena istri saya stress melihat tulang pungung keluarga dalam keadaan sekarat. Sampai istri saya meninggal, saya tidak menerima asurasi kesehatan yang dijanjikan perusahaan,” terangnya.

Saat dimintai konfirmasi, General Meneger (GM) Perusahaan Kebun Sawit PT GAL, menolak untuk ditemui. Begitu pula dengan Humas PT GAL Yepri saat dihubungi melalui telepon, tidak bisa memberikan komentar. (HAMDI/B-2)