BORNEONEWS, Kasongan - Kesimpulan dari pertemuan pihak warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan warga Desa Bangkuang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) yang dimediasi Pemda Katingan dan Pemda Kotim di ruang rapat Kantor Bupati Katingan, Rabu (26/4/2017) menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya melakukan pengecekan di lokasi.
Menurut Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubawa yang sekaligus pimpinan rapat mediasi, mengatakan pengecekan lapangan di Km 30 arah Sampit itu sesuai kesepakatan bakal dilakukan pada hari Jumat tanggal 5 bulan Mei 2017.
"Iya, Pemda Katingan bersama Pemda Kotim dan juga pihak PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) akan melaksanakan pengecekan di lapangan melibatkan pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa," kata Ahmad Rubama.
Pasalnya, kata Ahmad Rubama memang berdasarkan pengakuan mereka penanaman itu dilakukan pada 2004 berdasarkan izin.
"Tapi setelah dilaksanakan verifikasi ternyata ternyata ada sebagian wilayah yang mereka tanami masuk wilayah Katingan," sebut Ahmad Rubama.
Menurutnya, seyogyanya pihak PT WNS setelah mengetahui hal itu, mereka berhenti. "Tapi ini dilanjutkan, dan kebun yang ditanami kelapa sawit tersebut sebagian di luar areal izin," imbuh Ahmad Rubama. (ABDUL GOFUR/m).








