BORNEONEWS, Sampit - Hadrian alias Hadi tersangka kasus pencurian menyebut aksinya mengambil tas Marudin setelah melihat ada kesempatan. Saat itu, tas korban tergantung di atas setang sepeda motor, sehingga mudah saja bagi buruh bangunan itu, mencurinya. Jadi, benarlah, perbuatan kriminal terjadi antara lain karena ada kesempatan.

"Waktu itu saya sedang kerja di rumah Jainal di samping rumah korban, tas korban digantung di setang motornya yang bergandengan dengan motor saya saat itu," ujar tersangka Hadrian saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) dari Unit V Satreskrim Polres Kotim, di Sampit, Kamis (27/4/2017).

ketika itu, korban sedang mengecek rumahnya yang saat itu juga tengah diperbaiki. Setelah berhasil, tas korban disimpan tersangka dalam jok sepeda motornya.

Melihat tasnya tidak ada korban sempat menghampiri tersangka menanyakan tasnya, tetapi tersangka beralasan tidak mengetahui. Setelah korban pergi tersangka membuang sim card dua handphone dalam tas itu ke wc rumah Jainal.

Setelah berhasil tersangka langsung pulang ke rumahnya di Jalan Rangkas III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sesampainya di rumah tersangka membuka tas itu yang berisi dua buah handphone, cincin berlian, dompet yang berisi KTP, SIM, ATM, STNK dan uang Rp6,7 juta.

Perbuatan tersangka sendiri ia lakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. (NACO/N).