BORNEONEWS, Sampit - Trimo Hadi Yusanto menggunakan uang hasil penggelapan untuk hidup bermewah-mewah mulai dari membangun bengkel hingga membeli mobil. Pengakuan tersebut diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dari penyidik Polda Kalteng, Kamis (27/4/2017).

Menurut tersangka, perbuatan itu ia lakukan sejak November 2014 lalu setelah tersangka baru beberapa bulan bekerja di perusahaan daerah (PD) Jaya Andalan Stell (JAS), Sampit, Kabupaten Kotim. Di perusahaan tersebut, tersangka sebagai penyuplai barang-barang elektronik dan bangunan yang kemudian diangkat sebagai leader atau kepala cabang PD JAS. Ia sendiri rutin menerima suplai barang dari Jakarta secara langsung melalui Deni.

Setelah barang disuplai, tersangka tidak pernah menyetorkannya hingga pembayaran menunggak. Akhirnya pada Juli 2015 suplai barang disetop.

Setelah itu, perusahaan secara internal melakukan audit dan menemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp572 juta. "Uang hasil penggelapan itu saya gunakan untuk beli mobil dan buat bangun bengkel," ucap warga Jalan SPG Permai V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. "Perbuatan tersangka diketahui setelah pembayaran barang yang dikirim kepadanya itu menunggak, tersangka sendiri bekerja sejak 2014 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Arie Kusumawati. (NACO/B-2)