BORNEONEWS, Puruk Cahu - Program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ternyata masih belum bisa diterapkan Kabupaten Murung Raya (Mura), sebab target perekaman e-KTP sekarang masih belum mencapai batas minimal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya, Asnawiyah mengatakan cakupan pertimbang program pembuatan KIA bisa dilakukan bila perekaman e-KTP mencapai 85 persen lebih.

"Kalau sudah 85 persen ke atas perekaman dari seluruh penduduk baru program KIA ini diterapkan. Artinya jangan ada beban baru kalau beban lama (e-KTP) belum tuntas," jelas Asnawiyah, Kamis (27/4/2017).

Disampaikan, sebelum menjadi kewajiban kabupaten untuk membuat KIA, rencananya akhir 2017 ini akan terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tujuan sosialisasinya agar masyarakat bisa siap-siap untuk bisa mendapatkan kartu ini mulai usia 0 sampai 17 tahun min satu hari. Kartunya sendiri dari 0 sampai 5 tahun tidak memiliki foto dan 5 sampai 17 tahun min satu hari baru memiliki foto," tambahnya.

Sesudah mencapai usia 17 tahun, Asnawiyah mengatakan kartu identitas anak akan diganti dengan e-KTP yang terlebih dahulu melakukan perekaman di kantor pelayanan kependudukan. (SUPRIADI/B-6)