BORNEONEWS, Puruk Cahu - Supriyadi, warga Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung menghibahkan tanah miliknya seluas satu hektare untuk pembangunan SDN 3 Puruk Cahu Seberang yang sekarang disegel karena masalah sengketa.
Kepada Borneonews.co.id, Supriyadi mengatakan lokasi tanah yang dihibahkan juga berada di Jalan Bhayangkara simpang masuk Desa Muara Bumban.
"Saya sudah membicarakan langsung dengan kepala dinas pendidikan mengenai penghibahan tanah ini sebagai pengganti tanah yang sekarang disegel," ungkap mantan Kepala Desa Muara Sumpoi ini, Rabu (3/5/2017).
Alasan dia menghibahkan tanah miliknya karena prihatin dengan nasib anak murid terganggu belajarnya karena masalah penyegelan tanah.
"Juga untuk membantu pemerintah bidang pendidikan. Sekarang lagi proses perlengkapan berkas hibah yang langsung akan diketahui oleh kepala Desa Muara Sumpoi sekarang," jelasnya.
Diberitakan proses belajar mengajar menjadi terganggu karena pemilik tanah menyegel tanah tempat berdirinya SDN 3 Puruk Cahu Seberang.
Tasmi Rudianoor selaku pemilik tanah yang melakukan penyegelan menyampaikan tatap melarang proses belajar mengajar sampai jelasnya pembayaran tanah tersebut. (SUPRIADI/B-6)








