BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Setelah mendapat laporan adanya kasus penikaman terhadap Tasik (37), warga Desa Dandang RT 1 Kecamatan Pasak Talawang, Polres Kapuas melalui Resmob bersama Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Palangka Raya mengamankan tersangka pembunuhana atas nama M Rasta alias Rasta (38).

Kurang dari 1X24 jam, tersangka pembunuhan asal Palembang yang bekerja sebagai pengawas alat berat di Dusun Panganan Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah itu ditangkap di Bundaran Sampah Jalan Seth Adji Palangka Raya pada saat melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Setelah kami mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan berkat kerja tim yang dipimpin Ipda Rahman, kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 1X24 jam di Palangka Raya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS, Rabu (3/4/2017).

Sementara itu, lanjut Wiwin, nyawa korban tidak bisa terselematkan lagi. Saat itu, setelah ditikam oleh tersangka, korban tergeletak tak berdaya namun masih bernafas. “Kami pun membawa korban ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit ternyata korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas itu.

Untuk diketahui, penikaman terjadi di Dusun Panganan Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah pada Sabtu (29/4) siang. Mulanya, antara korban dan tersangka terlibat percekcokan. Sehingga korban mengambil pisau dari jok sepeda motornya, namun dapat dilerai oleh saksi Julianto Pasaribu (Saksi I).

Kemudian korban mengambil balok, sedangkan tersangka merampas pisau yang diamankan oleh saksi I. Tersangka pun menusukkan pisau tersebut sebanyak 2 kali di bagian dada sebelah kanan korban, dan 1 kali bagian perut bawah sebelah kiri.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim, tersangka dikenakan ancaman Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Dengan penjara kurang lebih 10 tahun ke atas,” ucap AKP wiwin. (HAMDI/B-2)